Ide Bisnis Sampingan PNS yang Tidak Mengganggu Jadwal Kerja

Ide bisnis sampingan pns

Sejak tahun 1980, larangan terhadap bisnis sampingan PNS masih diatur dengan tegas.

Namun seiring berjalannya waktu, hal ini tidak lagi berlaku karena digantikan oleh peraturan pemerintah 53 pada tahun 2010.

Peraturan terhadap wirausaha bagi PNS sudah dilonggarkan, sehingga PNS berkesempatan melakukan bisnis sampingan dengan tetap memperhatikan etika yang berlaku.

Syarat Bagi PNS yang Hendak Menjalankan Bisnis Sampingan

Saat ini, tidak terdapat hukum yang melarang PNS untuk mencoba usaha sampingan di luar pekerjaannya sebagai abdi negara.

Berikut beberapa syarat yang penting untuk diketahui PNS sebelum memulai bisnis sampingan:

  1. Meminta Izin

Kewajiban utama sebagai PNS yang terikat dengan ketentuan undang-undang serta azas pemerintahan tentunya perlu menaati etika sebagai seorang pegawai negeri.

PNS wajib menyampaikan izin pada atasan terkait usaha sampingan yang akan dijalankan.

Perizinan ini sendiri termasuk dari tata etika dari pegawai negeri, sehingga wajib untuk dipenuhi.

Walaupun hukum tidak melarang PNS berwirausaha, PNS tidak boleh lupa untuk menginformasikan pada pihak atasan sehingga bisnis bisa lebih aman untuk dijalankan.

  1. Bisnis Bukan Bidang yang Sama

Hal kedua yang perlu dipastikan yaitu bisnis sampingan bukanlah pada bidang yang berhubungan dengan profesi utamanya sebagai PNS.

Hal ini bermaksud mengantisipasi agar tidak terjadi konflik kepentingan antara bisnis sampingan PNS dengan pekerjaan utamanya.

  1. Bisnis Tidak berdampak Pada Kinerja

Syarat berikutnya adalah PNS perlu memastikan usaha sampingannya tidak berisiko terhadap kinerja utamanya di instansi pemerintah.

Boleh saja memiliki bisnis sampingan, namun sesuai dengan azas kepatutan maka tidak diperbolehkan mengganggu jam kerja atau memecah konsentrasi.

Baca Juga > Peluang Usaha Yang Belum Banyak Pesaingnya

Ide Bisnis sampingan PNS yang Bisa Dikerjakan dari Rumah

Setelah mengetahui tiga syarat yang perlu diperhatikan untuk mencoba berbisnis sampingan, PNS bisa mulai menjalankan usahanya.

Berikut ini beberapa ide bisnis untuk PNS yang dapat dilakukan dengan mudah dari rumah:

  1. Penulis Lepas

Bisnis sampingan untuk PNS yang pertama ini membutuhkan laptop/PC serta koneksi internet.

Tidak memerlukan modal banyak, usaha ini bisa dikerjakan pada waktu luang sehingga tidak mengganggu konsentrasi di pekerjaan utama.

Saat ini kebutuhan akan tulisan berkualitas semakin tinggi, baik untuk konten blog maupun berjualan produk dan jasa.

Keunggulan usaha ini yaitu fleksibilitasnya. Penulis bisa menyesuaikan waktu dan kapasitas menulis, serta berkesempatan mempelajari teknik menulis yang lebih baik.

  1. Dropshipper

Dropshipper identik dengan usaha yang minim modal, cukup dengan gadget serta internet untuk menjalankannya.

Dengan sistem dropship, penjual hanya melakukan pemasaran produk serta menjual barang dari pihak lain, tidak perlu membeli dan menyetok barangnya.

Pilih produk yang pangsa pasarnya baik, pilih supplier barang berkualitas yang ingin dijual dengan penerapan sistem dropship.

Asah kemampuan mempromosikan barang dimulai dari lingkungan terdekat hingga merambah ke lingkungan yang lebih luas.

Semakin banyak dikenal, kemungkinan mendapat banyak pembeli akan terus meningkat.

  1. Membuka Bimbel Online

Memiliki latar belakang mengajar dan tertarik menghadapi anak-anak? Saat ini bimbel online menjadi hal yang banyak dicari, terutama akibat pandemi yang membuat banyak orang memilih berada di rumah.

Bimbel termasuk hal yang bisa dilakukan dari rumah.

Berbekal internet serta aplikasi seperti Zoom ataupun Google Meet, PNS bisa menggunakan waktu luangnya untuk membantu siswa dalam belajar.

Contoh bimbel online atau kursus > Bimbelweb.com

Mulailah dari tingkat yang mudah sehingga tidak membebani. Lebih baik lagi jika berfokus pada satu mata pelajaran yang menjadi keahlian.

Sudah siap mempunyai bisnis sampingan?

Itulah pembahasan seputar syarat melakukan bisnis sampingan PNS serta ide-ide usaha yang berpeluang menjanjikan.

Berbagai usaha yang disebutkan juga tidak mengganggu pekerjaan sebagai PNS sehingga relatif aman.

Tidak ada salahnya memulai bisnis sampingan yang terus ditekuni sehingga dapat menambah pemasukan sekaligus mengasah keterampilan baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *